
Sidang Perkara Menarik Perhatian Publik
Kupang, 30 Juni 2025 - Humas Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas IA, Hakim, Ibu Consilia Ina L. Palang Ama, S.H., memberikan pernyataan kepada rekan-rekan media terkait sidang perkara yang menarik perhatian publik, yaitu persidangan dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, saudara FWLS dalam klasifikasi perkara Perlindungan Anak dan sidang perkara dengan terdakwa saudara EBM dalam klasifikasi perkara KDRT.
Humas menyampaikan bahwa dalam perkara mantan Kapolres Ngada dilakukan secara tertutup berdasarkan Pasal 153 ayat (3) KUHAP: "Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak," sehingga karena menyangkut kesusilaan maka ditutup untuk umum.
















