• gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambardifabel
  • DUKUNG KAMI MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI!

    Dukung Kami, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang, dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    Lebih Lanjut

  • AMA DJU v2.0

    Kabar Baik! AMA DJU v2.0 Telah Hadir dan Beralih ke Nomor WhatsApp yang Baru. Silahkan Berinteraksi Kembali dengan Asisten Virtual Kami Melalui Nomor Berikut: 08113839926.

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kupang

    Masuk SIPP

  • Stop Gratifikasi!

    Tolong bantu kami, warga Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kupang Kelas I A untuk berperilaku Bersih, dengan cara tidak menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Seluruh Warga Pengadilan Negeri Kupang untuk tidak menerima Tip, Sogokan, Suap, Pemberian atau Janji dalam bentuk apapun juga.

    Informasi Lengkap

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kupang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

Acara Coffee Morning Aparatur Criminal Justice System Kota Kupang di Pengadilan Negeri Kupang

on Selasa, 24 September 2019. Posted in Berita/Pengumuman Publik

Acara Coffee Morning Aparatur Criminal Justice System Kota Kupang di Pengadilan Negeri Kupang

Acara dimulai dan dibuka oleh YM Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Bapak Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H. Selanjutnya pemaparan materi dari pihak Kejaksaan yang diwakili oleh Kajari Kupang yang dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kapolres Kupang Kota yang diwakili oleh Kabag KBO lalu diakhiri dari dengan pemaparan materi Lembaga Pemasyarakatan Kupang. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab oleh pihak Media dan Advokat dengan pihak Pengadilan (Hakim), Lembaga Pemasyarakatan, Kejaksaan dan Kepolisian.

Beberapa poin penting yang disampaikan oleh YM Ketua Pengadilan Negeri Kupang kepada seluruh peserta Acara Coffee Morning Aparatur Criminal Justice System Kupang antara lain:
1. Agar saling bersinergi satu sama lain.
2. Agar maju bersama membangun Kota Kupang.
3. Kegiatan atau Acara Coffee Morning Aparatur Criminal Justice System Kupang ini bisa dijadikan agenda rutin.
4. Agar Media membantu untuk menyampaikan produk Mahkamah Agung kepada masyarakat Kota Kupang.
5. Melakukan penegakan hukum, kebenaran dan keadilan.

Kemudian acara ditutup dengan mengesahkan hasil diskusi dalam bentuk Nota Kesepahaman yaitu:
1. Tentang Penahanan Tingkat Kasasi yaitu tidak melepas tahanan sampai dengan salinan penetapan penahanan diterima.
2. Agar informasi yang diberikan oleh pihak Pengadilan tidak merugikan masyarakat terkait masalah eksekusi. Untuk itu diminta agar pihak perkara mengkonfirmasi pada bagian Humas di pengadilan.
3. Untuk pembantaran dan pengeluaran tahanan, suratnya disusul secara tertulis.
4. Agar Jaksa menghadirkan saksi yang tahu persis permasalahan yang sedang terjadi.
5. Untuk mendapatkan informasi mengenai kasus yang sedang terjadi di tingkat Kepolisian masyarakat dapat mengakses E-Manajemen Penyidikan dan Siwas (Polresta). Wasidik (Polda) barulah keluar SP2HP.
6. Agar setiap hakim dan PP lebih korektif lagi sehingga salinan putusan yang keluar harus ada paraf Panitera Pengadilan.