• gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambardifabel
  • DUKUNG KAMI MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI!

    Dukung Kami, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang, dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    Lebih Lanjut

  • AMA DJU v2.0

    Kabar Baik! AMA DJU v2.0 Telah Hadir dan Beralih ke Nomor WhatsApp yang Baru. Silahkan Berinteraksi Kembali dengan Asisten Virtual Kami Melalui Nomor Berikut: 08113839926.

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kupang

    Masuk SIPP

  • Stop Gratifikasi!

    Tolong bantu kami, warga Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kupang Kelas I A untuk berperilaku Bersih, dengan cara tidak menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Seluruh Warga Pengadilan Negeri Kupang untuk tidak menerima Tip, Sogokan, Suap, Pemberian atau Janji dalam bentuk apapun juga.

    Informasi Lengkap

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kupang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  

1. Membuat Gugatan Bagi yang Buta Huruf
  Hal ini ditegaskan dalam Pasal 120 HIR dinyatakan bahwa “Hakim (Ketua Pengadilan) wajib mendengar uraian gugatan lisan yang disampaikan seorang penggugat yang buta aksara. Uraian lisan tersebut dicatat, kemudian disusun dalam bentuk gugatan atau permohonan."
2. Pengarahan Tata Cara Izin Prodeo
  Bagi masyarakat miskin, hukum acara membuka kemungkinan untuk berperkara secara prodeo atau tanpa biaya, yang diatur dalam Pasal 237-245 HIR.
3. Penyempurnaan Surat Kuasa
 

Syarat formal keabsahan Surat Kuasa Khusus :

Harus berbentuk tertulis
    - Dapat berupa akta di bawah tangan.
    - Dapat berupa akta yang dibuat Panitera Pengadilan yang dilegalisir oleh Ketua Pengadilan.
    - Dapat berupa akta otentik yang dibuat oleh Notaris.

Harus menyebut nama para pihak yang berperkara dan kompetensi realtif.
Harus menegaskan tentang hal yang disengketakan termasuk jenis dan obyek sengketa.
Merinci batas-batas tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa.

4. Perbaikan Surat Gugatan
  Banyak cacat formasi yang dapat menyebabkan suatu surat gugatan atau permohonan tidak sempurna, misal obscuur libel, error in persona, atau dari sudut kewenangan relatif atau absolut. Sepanjang perbaikan yang dianjurkan menyangkut masalah formal, hal tersebut masih dianggap dalam batas-batas yang dibenarkan undang-undang. Kecuali perbaikan yang mengandung perubahan materiil atau pokok perkara, sudah dianggap di luar batas kewenangan pemberian bantuan.
5. Penjelasan Alat Bukti yang Sah
  Penjelasan kepada para pihak yang berperkara mengenai apa saja yang dapat diajukan sebagai alat bukti yang sah, dianggap masih dalam batas fungsi kewenangan aktif memberi bantuan. Misal penjelasan tentang saksi, sangat penting dijelaskan hakim agar saksi yang diajukan efektif, sehingga para pihak berperkara dalam proses pemeriksaan terrhindar dari pemborosan biaya dan waktu. Syarat formil dan materiil sebagai saksi harus dipenuhi, sehingga tidak terjerumus untuk hanya menampilkan saksi yang bersifat testimonium de auditu, yang sama sekali tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah.
6. Penjelasan Cara Mengajukan Bantahan dan Jawaban
  Terutama seluk beluk mengenai eksepsi yang ditentukan dalam Pasal 136 HIR, hal tersebut perlu dijelaskan oleh hakim, termasuk penjelasan tentang akibat ketidakhadiran dalam persidangan berikutnya yang bisa berakibat pemeriksaan dilanjutkan terus tanpa bantahan dari pihak yang tidak hadir.
7. Bantuan Upaya Hukum
  Banyak orang awam dalam masalah hukum dan miskin dalam pembiayaan sehingga tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum. Misal bantuan dalam pembuatan surat gugatan yang murni data digali dari Pemohon dan bukan rumusan pejabat pengadilan. Dalam hal banding atau kasasi juga perlu dijelaskan batas waktu/tenggang pengajuan perkara, serta pentingnya memori kasasi dalam pengajuan perkara kasasi. Terhadap pemohon kasasi yang buta hukum, pengadilan dapat memberi bantuan merumuskan secara singkat alasan memori yang disampaikan oleh pemohon, sehingga sebagai Warga Negara Indonesia mereka tetap mendapatkan pelayananan hukum secara maksimal tanpa pengecualian.

Jadwal Persidangan hari ini



Informasi Denda Tilang

Putusan PN Kupang Terbaru

Pengumpan tidak ditetapkan

Video Pengadilan

Video Pelayanan Pengadilan


Video Himne Mahkamah Agung

PERHATIAN !!

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Kupang ataupun seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Kupang;

Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, Hakim Ad-Hoc, Panitera serta Sekretaris beserta seluruh Jajaran Aparatur Pengadilan Negeri Kupang Tidak akan pernah meminta imbalan ataupun melakukan pungutan liar kepada para pencari keadilan.

Laporkan ke :

Telepon : (+62380) 8431840, 8431841

Fax : (+62380) 829279

WhatsApp : +6281 1383 9926

e-Mail :  pengadilannegerikupang@yahoo.com dan itpnkpg@gmail.com

maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN NEGERI KUPANG