
Articles in Category: Berita/Pengumuman Publik
Putusan Perkara Pidana Korupsi Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Amar Putusan:
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa I. FITALIS FOLE, S.H dan Terdakwa II. MARIA ANTONIA GELANG, S.KM terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana melainkan diskresi dalam lingkup Administrasi Pemerintahan dan sifat melawan hukum perbuatan pula telah hilang.
- Melepaskan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging).
- Memulihkan hak Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- TERLAMPIR
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.



















