
Articles in Category: Berita/Pengumuman Publik
Putusan Perkara Pidana Korupsi Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg
Amar Putusan:
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Membebaskan Terdakwa I. STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II. DAUD PANDI dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I STEFANUS MAAKH dan Terdakwa II DAUD PANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap: Terdakwa I STEFANUS MAAKH selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa II DAUD PANDI selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara kepada:
- Terdakwa I STEFANUS MAAKH sebesar Rp.52.889.000,- (Lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp9.600.00.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan Terdakwa I sebagai pengganti kerugian keuangan negara, dari uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh Terdakwa I sebesar Rp.62.489.000,- (enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa I tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Terdakwa II DAUD PANDI membayar uang penganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.126.400,- (Enam belas juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah), dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.20.00.000,- (dua puluh juta rupiah), yang telah dibayarkan Terdakwa II sebagai pengganti kerugian keuangan negara dari uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh Terdakwa I sebesar Rp.36.126.400,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah), yang telah dibayarkan Terdakwa II sebagai pengganti kerugian keuangan negara,dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peraturan Pemerintah RI Nomor : 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor : 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Kepala LKPP Nomor : 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa.
- Peraturan Kepala LKPP Nomor : 22 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor : 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 107/KEP/HK/2017 tentang Pedoman Teknis dan Penetapan Prioritas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kupang TA. 2017 Tanggal 06 April 2017.
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 550/KEP/HK/2016 Tentang Pengesahan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Periode 2016-2022.
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 736/KEP/HK/2011 Tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Periode 2011 – 2017.
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 148/KEP/HK/2018 Tentang Pengresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Periode 2017 – 2023.
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 126/KEP/HK/2015 Tentang Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu pada Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Periode 2011 – 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kuimasi Nomor : 02/04/DK/2016 tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Kuimasi TA. 2016 Tanggal 04 Mei 2016.
- Keputusan Kepala Desa Kuimasi Nomor : 144/02/DK/2016 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kuimasi Tahun Anggaran 2016.
- Keputusan Kepala Desa Kuimasi Nomor : 144/06/DK/2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kuimasi Tahun Anggaran 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kuimasi Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK) Desa Kuimasi TA. 2017 Tanggal 10 Maret 2017.
- Keputusan Kepala Desa Kuimasi Nomor : 144/04/DK/2017 tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Kuimasi TA. 2017 Tanggal 18 Februari 2017.
- Anggaran Pendapatan Belanja Desa Kuimasi Tahun Anggaran 2016.
- Anggaran Pendapatan Belanja Desa Kuimasi Tahun Anggaran 2017.
- Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016
- Rencana Anggaran Biaya Teknis Tahun 2016.
- Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bulan Juli s/d Oktober Tahun 2017
- Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bulan November s/d Desember Tahun 2017
- Perjanjian antara Stefanus Maakh dengan Melianus Nomleni Tanggal 13 Februari 2018.
- Daftar Nama Penerima WC Sehat Tahun 2017 Desa Kuimasi
- Berita Acara Penyerahan uang dari Bendahara kepada Kepala Desa Kuimasi tanggal 23 Februari 2018 sebesar Rp.15.645.000,-
- 1 (satu) lembar kuitansi (fiktif) penyerahan uang yang dibuat oleh Kepala Desa Kuimasi Daud Pandi kepada Melianus Nomleni sebesar Rp.14.000.000,-
- 1 (satu) jepitan Berita Acara Serah Terima Ternak Babi
- 1 (satu) jepitan Berita Acara Serah Terima Ternak Kambing
- 2 (lembar) Kwitansi pembayaran uang dari Bendahara kepada Ketua TPK Stefanus Maakh sebesar Rp.61.000.000,- dan sebesar Rp.4.000.000,-
- 6 (enam) lembar Kwitansi pembayaran upah buruh pekerjaan Pembangunan Posyandu di Dusun I dengan total Rp.14.650.000.-
- 3 (tiga) lembar Kuitansi pembayaran pekerjaan jalan Desa di Dusun I kepada Melianus Nomleni dengan total sebesar Rp.130.000.000,-
- 1 (satu) bundel karcis pengangkutan Sirtu dan batu karang
- 2 (dua) lembar Kwitansi dan 2 (dua) lembar catatan angkutan batu karang sebanyak 24 reit dan Sirtu sebanyak 368 reit
- 1 (satu) Jepitan Kwitansi Sewa Exsa, mobilisasi dan pemebelian Dexlite.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran lokasi tanah kepada Sarus Sine sebesar Rp.4.000.000,-
- 1 (satu) Jepitan Kwitansi Belanja Modal Kebutuhan MCK sebanyak 16 Unit.
- 1 (satu) Jepitan Kwitansi pembelian Material untuk Pembangunan Posyandu di Dusun I Desa Kuimasi Kab. Kupang.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian benih Padi IMPARI 6 sebesar Rp.39.000.000,-
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian benih Jagung Lamuru sebesar Rp.40.500.000,-
- Laporan BPD Desa Kuimasi kepada Bupati Kupang
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Peraturan Bupati Kupang Nomor : 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 117/KEP/HK/2016 tentang Pedoman Teknis dan Penetapan Prioritas Pengelolaan Keuangan Desa di Kab Kupang Tahun 2016.
- Sebuah buku berisi catatan bahan-bahan untuk pekerjaan WC ke penerima
- Nota pembayaran bahan-bahan WC dan Balaiserbaguna
- Kwitansi pembayaran upah pemasangan batu pinggir dan hamparan sirtu perkerasan jalan di Dusun I sebesar Rp.19.500.000.
- Kwitansi pembayaran upah tukang Aula Kantor Desa selama 120 hari sebesar Rp.20.460.000.
- Kwitansi pembayaran upah pengerjaan Posyandu selama 120 hari sebesar Rp.25.120.000.
- Pengembalian uang kelebihan pembayaran tunjangan BPD senilai Rp.4.000.000 dari Maksen A. Lifu, A.Ma. Pd.SD.
- Pengembalian uang kelebihan pembayaran tunjangan BPD sebesar Rp.600.000.- dari Piter Oemanu.
Dikembalikan kepada pemerintah Desa Kuimasi;
6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah rupiah).
Putusan Perkara Pidana Korupsi Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg
Amar Putusan:
- Menyatakan Terdakwa I. Soedarsono, B.Sc., S.Km., M.Kesling. dan Terdakwa II, Muhamad Kurniadi Mandaka, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa I. Soedarsono, B.Sc., S.Km., M.Kesling. dan Terdakwa II. Muhamad Kurniadi Mandaka dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Soedarsono, B.Sc., S.Km., M.Kesling. dan Terdakwa II. Muhamad Kurniadi Mandaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“ sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap:
- Terdakwa I. Soedarsono, B.Sc., S.Km., M.Kesling dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Terdakwa II. Muhamad Kurniadi Mandaka, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa I. Soedarsono, B.Sc, S.Km, M.Kesling untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp100.500.000,00 (seratus juta lima ratus ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara yang telah dititipkan Terdakwa I sejumlah Rp147.060.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah), dan Menghukum Terdakwa II. Muhamad Kurniadi Mandaka untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan memperhitungkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan Negara yang telah dititipkan Terdakwa II sejumlah Rp292.500.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli Voucher Bulan Januari 2015 satu bundel;
- Asli Voucher Bulan Februari 2015 satu bundel;
- Asli Voucher Bulan Maret 2015 satu bundel;
- Asli Voucher Bulan April 2015 satu bundel;
- Asli Voucher Bulan Mei 2015 satu bundel;
- Asli Voucher Bulan Juni 2015 satu bundel;
- Asli Voucher Bulan Juli 2015 satu bundel;
- Asli Voucher Bulan Agustus 2015 satu bundel;
- Asli Voucher Bulan September 2015 satu bundel;
- Asli Voucher Bulan Oktober 2015 satu bundel;
- Asli Voucher Bulan Nopember 2015 satu bundel;
- Asli Voucher Bulan Desember 2015 satu bundel;
- Asli Voucher 2016 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Februari 2015 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Maret 2015 satu bundel;
- Asli LPP Bulan April 2015 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Mei 2015 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Juni 2015 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Juli 2015 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Agustus 2015 satu bundel;
- Asli LPP Bulan September 2015 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Oktober 2015 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Nopember 2015 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Desember 2015 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Januari 2015 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Januari 2016 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Februari 2016 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Maret 2016 satu bundel;
- Asli LPP Bulan April 2016 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Mei 2016 satu bundle;
- Asli LPP Bulan Juni 2016 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Juni dan Juli 2016 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Agustus 2016 satu bundel;
- Asli LPP Bulan September 2016 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Oktober 2016 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Nopember 2016 satu bundel;
- Asli LPP Bulan Desember 2016 satu bundel;
- Asli Laporan Harian Kas Bulan Desember 2015 satu bundel;
- Asli Jurnal Penerimaan Kas/ Bank Bulan januari-Bulan Desember 2015 satu bundel;
- Asli Jurnal Penerimaan Kas/ Bank Bulan Januari - Bulan Desember 2016 satu bundel;
- Asli Surat Penyetoran dan Pengeluaran Bulan Januari - Bulan Desember 2016;
- Asli Surat Rekap Pengeluaran Rutin Bulan januari 2015 PDAM Kabupaten Ende;
- Asli Surat Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran 2015;
- Foto coppy rekening koran Giro;
- Foto copy surat LPP Air Tulisan Tangan Bulan januari 2015 satu buku;
- Foto copy Voucher MBR 2016 satu bundel;
- Foto copy laporan Harian Kas Bulan januari - Bulan Desember 2016 satu bundel;
- Foto copy kuitansi MBR 456 lembar;
- Foto copy Daftar Harian Penerimaan Kas satu bundel;
- Foto copy Rencana Kerja dan Anggaran Perusahan (RKAP) Anggaran 2015 satu buku;
- Foto copy MBR 500 PDAM Kabupaten Ende satu buku;
- Foto copy Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum Australia AID 2012 satu buku;
- Foto copy Hasil Audit Atas Laporan Keuangan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende buku 2015 satu buku;
- Foto copy Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ende Kepada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Kelimutu satu buku;
- Foto copy Surat Keputusan Bupati Ende Nomor: 188/KEP/HK/2016 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende tanggal 19 Februari 2016;
- Foto copy surat Persetujuan Penerusan Hibah Luar Negeri Untuk Program Hibah Air Minum Kepada Pemerintah Kabupaten Ende Nomor: S-304/MK.7/2014;
- Foto copy Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende Nomor 9/Bamus/DPRD/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende Nomor 4/Bamus/DPRD/2015 tentang Jadwal Waktu dan Agenda Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende Bagian Dari Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende Anggaran 2014-2015 tanggal 06 Mei 2015;
- Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Ende Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende satu bundel;
- Foto copy Surat Keputusan Direktur Utama Perusahan Air Minum Kabupaten Ende Nomor: 09/SK/PDAM/E/V/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende Anggaran 2016 tanggal 04 Mei 2016;
- Foto copy Surat Keputusan Direktur Utama Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende Nomor: 02/SK/PDAM/E/III/2017 tentang Pemberhentia Dengan Hormat dari Status Pegawai Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende tanggl 07 Maret 2017;
- Foto copy surat keputusan Dikrektur Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende Nomor: 04/SK/PDAM/E/III/2016 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende tanggal 31 Maret 2016;
- Foto copy surat keputusan Direktur Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende Nomor: 22/SK/PDAM/E/XI/2013 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Teknik Dalam Struktur pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende tanggal 06 Nopember 2013 dan Surat Keputusan Direktur Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende Nomor: 15/SK/PDAM/E/XII/2014 tentang Penetapan Biaya Pemasangan Sambungan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende tanggal 30 Desember 2014;
- Foto copy surat keputusan Direktur Utama Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende Nomor: 08/SK/VI/PDAM/E/2010 tentang Pengangkatan Kepala Sub Bagian, Kepala IKK Serta Penetapan Personil Dalam Struktur Pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende tanggal 01 Juni 2010 dan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor: 365 2011 Ttg Pengangkatan Soedarsono, Bsc., Sebagai Dikretur PDAM Kab. Ende dan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor: 130 / KEP/HK/2016 Ttg Pengakangkatan Kembali Soedarsono, Bsc, Sebagai Direktur PDAM Kab. Ende;
- Foto copy surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Accerories MBR Nomor: UM.0101-PDAM/E/58.a/VI/2015;
- Foto copy Daftar Hasil Verifikasi Water Hibah Phase II Australia AID;
- Foto surat perjanjian hibah antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten ende tentang Pemberian Hibah Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende Anggaran 2016 Nomor 56 HK/2016;
- Foto copy surat pernyataan tanggung jawab tanggal 18 desember 2015 satu lembar;
- Foto copy surat keputusan bupati Ende Nomor 578/KEP/HK/2016 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Besaran Hibah Pada Perubahan Aggaran Anggaran 2016 tanggal 07 Nopember 2016;
- Foto surat pernyataan Nomor : 62/DPRD.E/170/1.1.2002.210/IV/2015 tanggal 17 April 2015;
- Foto copy Surat Permohonan Penerusan Dana Hibah Air Minum APBN 2015 Nomor: UM.0101-PDAM/E/190/XI/2016 tanggal 29 November 2016;
- Foto copy Surat Bupati Ende Penyampaian Pendapat Pemerintah Kabupaten Ende terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende pada Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende 2014-2015;
- Foto copy surat Penetapan Pemberian Hibah Daerah Untuk Program Hibah Air Minum Dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA.2015 Kepada Pemerintah Kabupaten Ende tanggal 17 Juni 2015;
- Foto copy surat Persetujuan Penerusan HIbah Luar Negeri Untuk Program Hibah Air Minum Kepada Pemerintah Kabupaten Ende tanggal 13 Juni 2014;
- Foto copy surat keputusan Direktur Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende Nomor: 23/SK/PDAM/E/XI/2013 tentang Mutasi Pegawai Pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Ende tanggal 06 Nopember 2013;
- Foto copy surat Program Hibah Air Minum APBN Nomor: BU.690.02/103/PDAM/IV/2015 tanggal 17 April 2015;
- Foto copy surat Konsolidasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas di/ BANK BNA & IKK Bulan junuari 2015- Bulan Desember 2015;
- Foto copy surat Berita Acara Pembahasan Hasil Reviu atas Laporan Verifikasi Pelaksanaan Program Hibah Air Minum APBN 2015 pada PDAM Kabupaten Ende satu bundel;
- Foto copy Standar Pelaksanaan Kegiatan (Standard Operating Progcedure sisol SOP) Pengadaan/ Barang Jasa satu buku;
- Foto copy surat Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende Tentang Laporan Keuangan Untuk pada tanggal 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen satu buku;
- Asli Surat Perintan Perjalanan Dinas (SPPD) PDAM satu bundel);
- Foto copy surat nama calon pelanggan MBR satu bundel;
- Foto copy surat Penerimaan dan Penyetoran BNA 2015 dan Biaya Pemasangan Sambungan Rumah sebanyak 68 (enam puluh delapan) Unit satu lembar beserta kuitansi;
- Foto copy Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum APBN Mei 2015;
- Asli Sambungan Rumah Proyek Air Bersih 2015 PT. Mario Karya Abadi satu buku;
- Asli Kuitansi sebanyak 6 lembar dan rincian pengeluaran barang;
- Asli Surat Laporan Ikhtisar Kegiatan Rekening Air;
- Foto copy surat kuitansi 3 buku dan 3 (tiga) kuitansi MBR;
- Kuitansi biaya pemasangan 16 Unit Instalasi Sambungan Rumah (SR). Air minum Program Hibah APBN TA. 2015 PDAM Unit Maurole senilai Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Kuitansi biaya pemasangan 16 Unit Instalasi Sambungan Rumah (SR). Air minum Program Hibah APBN TA. 2015 PDAM Unit Maurole senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Kuitansi biaya pemasangan 16 Unit Instalasi Sambungan Rumah (SR). Air minum Program Hibah APBN TA. 2015 PDAM Unit Maurole senilai Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- 3 (tiga) buah buku Jurnal MBR PDAM Kabupaten Ende;
- Foto copy surat daftar nama konsumen MBR 2015;
- Foto copy surat bukti permintaan dan pengeluaran barang 2015 satu bundel;
- Foto copy surat Ikthisar Kegiatan Pembelian Bulan Januari – desember 2016 satu bundel;
- Foto copy OP 2016 satu bundel;
- Foto copy Surat Daftar Upah Karyawan/ TY PDAM Kabupaten Ende Bulan Januari – Bulan Desember 2015 satu bundel;
- Foto copy rekapitulasi Gaji Bulanan januari 2015 satu bundel;
- Foto copy surat Rekapitulasi Gaji Bulan Januari – Bulan Desember 2016 satu bundel;
- Foto copy surat rekapitulasi Gaji Bulan januari – Bulan desember 2015 satu bundel;
- Daftar Harian Penerimaan Kas 5 (lima) bundel;
- Rekap Pengeluaran Rutin Bulan Januari 2015 PDAM Kabupaten Ende satu bundel;
- Bukti Kas Masuk satu bundel;
- Jurnal bayar kas/ Bank Bulan Januari 2015 s/d Bulan desember 2015;
- Jurnal bayar kas/ Bank Bulan Januari 2016 s/d Bulan desember 2016;
- Asli kuitansi biaya pemasangan 24 sambungan rumah untuk MBR manunggoo senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Asli kuitansi biaya pemasangan 24 sambungan rumah untuk MBR manunggoo senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Catatan Nama-nama pemasangan sambungan rumah proyek 2015;
- Foto copy nota belanja ke Alam subur;
Dikembalikan kepada PDAM Tirta Kelimutu Kabupaten Ende melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende
- Uang senilai Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 2015 dan Sambungan Rumah (SR) 2016 oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende;
- Uang senilai Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 2015 dan Sambungan Rumah (SR) 2016 oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende;
- Uang senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 2015 dan Sambungan Rumah (SR) 2016 oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende;
- Uang senilai Rp12.060.000,00 (dua belas juta enam puluh ribu rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 2015 dan Sambungan Rumah (SR) 2016 oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende;
- Uang senilai Rp28.500.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dalamperkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 2015 dan Sambungan Rumah (SR) 2016 oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende
- Uang senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 2015 dan Sambungan Rumah (SR) 2016 oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende;
Bahwa dari uang sejumlah Rp147.060.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah), sejumlah Rp100.500.000,00 (seratus juta lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang Pengganti dari Terdakwa I. Soedarsono, B.Sc, S.Km, M.Kesling dan kelebihan uang sejumlah Rp46.560.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada PDAM Tirta Kelimutu Kabupaten Ende;
- Uang senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 2015 dan Sambungan Rumah (SR) 2016 oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende, yang terdiri dari 2 (dua) bukti setor jumlah Rp119.800.000,00 dan jumlah Rp200.000,00;
- Uang senilai Rp59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 2015 dan Sambungan Rumah (SR) 2016 oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende;
- Uang senilai Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 2015 dan Sambungan Rumah (SR) 2016 oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende;
- Uang senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) 2015 dan Sambungan Rumah (SR) 2016 oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende;
Bahwa dari uang sejumlah Rp292.500.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sejumlah Rp288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang Pengganti dari Terdakwa II Muhamad Kurniadi Mandaka dan kelebihan uang sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada PDAM Tirta Kelimutu Kabupaten Ende melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)



















