• gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambardifabel
  • DUKUNG KAMI MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI!

    Dukung Kami, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang, dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    Lebih Lanjut

  • AMA DJU v2.0

    Kabar Baik! AMA DJU v2.0 Telah Hadir dan Beralih ke Nomor WhatsApp yang Baru. Silahkan Berinteraksi Kembali dengan Asisten Virtual Kami Melalui Nomor Berikut: 08113839926.

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kupang

    Masuk SIPP

  • Stop Gratifikasi!

    Tolong bantu kami, warga Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kupang Kelas I A untuk berperilaku Bersih, dengan cara tidak menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Seluruh Warga Pengadilan Negeri Kupang untuk tidak menerima Tip, Sogokan, Suap, Pemberian atau Janji dalam bentuk apapun juga.

    Informasi Lengkap

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kupang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

Articles in Category: Berita/Pengumuman Publik

Putusan Perkara Pidana Korupsi Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg

on Kamis, 28 November 2019. Posted in Berita/Pengumuman Publik

Amar Putusan:

M E N G A D I L I :

  1. Menyatakan Terdakwa I KRISTIANUS MOLA Alias KRIS, Terdakwa II EFRYDA WELU Alias EFY, Terdakwa III HERNIMUS SOPI Alias HERI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
  2. Membebaskan para Terdakwa  dari Dakwaan Primair  tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa I KRISTIANUS MOLA Alias KRIS, Terdakwa II EFRYDA WELU Alias EFY, Terdakwa III HERNIMUS SOPI Alias HERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT;
  4. Menjatuhkan pidana terhadap
  • Terdakwa I KRISTIANUS MOLA Alias KRIS  dan Terdakwa II EFRYDA WELU Alias EFY dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
  • Terdakwa III HERNIMUS SOPI Alias HERI dengan pidana penjara selama  (4) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
    1. Menghukum Terdakwa III HERNIMUS SOPI Alias HERI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.629.468.114,- (enam ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus empat belas rupiah) dikurangi dengan saldo simpanan pada Kopdit Pintu Air dengan Nomor Rekening : 14081.00.116.972, atas nama Terdakwa III Hernimus Sopi sebesar Rp.46.319.000.- dan 1 (satu) buah motor roda 3 merek Viar berwarna Biru yang dirampas untuk negara,  dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa  dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
    3. Menetapkan para Terdakwa  tetap ditahan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa :
  1. 1 ( satu ) Buah dokumen Surat Perjanjian Nomor : 420 / DS.UA / 215 / VIII / 2016, tanggal 15 Agustus 2016.
  2. 1 (Satu) Lembar Surat pernyataan dengan Nomor : 410/DS.UA/204/2017, tanggal 08 Mei 2017.
  3. 1 (Satu) Lampiran Rekening Koran Bank BRI KCP Mbay dengan Nomor rekening : 2185-000048-56-3 a.n Vinsensius Lay.
  4. 1 (Satu) Lembar Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor : 813.3/BK-DIKLAT/11/03/2009, tanggal 31 Maret 2009.
  5. 1 ( satu ) Jepit Fotocopy Kartu Simpanan Anggota KOPDIT PINTU AIR.
  6. 1 (satu) jepit Fotocopy Surat Permohonan Pinjaman.
  7. 1 (satu) jepit Fotocopy surat keputusan pengurus koperasi simpan pinjam (KSP) Kopdit Pintu Air.
  8. 1 (satu) Lembar surat tanda setoran sebesar Rp. 50.000.000.-, tanggal 26 Juli 2016.
  9. 1 (satu) lembar surat tanda pengambilan sebesar Rp. 100.000.000.-, tanggal 21 November 2016.
  10.  1 (Satu) lembar SK.PNS Nomor : 1035 / I-A/Peg/ 93, tanggal 23 Agustus 1993 an. Drs. Tiba Aloysius.
  11. 1 (Satu) lembar SK. Jabatan Kepala Dinas Nomor: 821.14/BK-DIKLAT/M/11/01/2015,tanggal 12 Januari 2015 an. Drs. Tiba Aloysius.
  12. SK. Bupati Nagekeo Nomor : 115/ KEP/ HK/ 2015, tanggal 25 Maret 2015, tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Anggaran Desa Tingkat kabupaten Nagekeo TA. 2015.
  13. SK. Bupati Nagekeo, Nomor : 217/ KEP / HK / 2016, tanggal 27 Mei 2016, tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Anggaran Desa Tingkat kabupaten Nagekeo TA. 2015
  14. 1 (Satu) Jepitan Fotocopy Peraturan Bupati Nagekeo Nomor : 36 Tahun 2017 tentang mekanisme penyaluran bantuan keuangan kepada pemerintah desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Nagekeo.
  15. 1 (Satu) lembar SK.PNS Nomor : 821.12/ BK-DIKLAT/ 09.A/10/2009, tanggal 30 Oktober 2009 an. Siti Nursia.
  16. 1 (Satu) Jepit SK. Bupati Nagekeo, Nomor : 4/ KEP / HK / 2015, tanggal 15 Januari 2015, tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan SKPD Kab. Nagekeo TA. 2015.
  17. 1 (Satu) Jepit SK. BUPATI NAGEKEO, Nomor: 16/KEP/HK/2016, tanggal 4 Januari 2016, tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan SKPD Kab. Nagekeo TA. 2015.
  18. 1 (Satu) lembar SK.PNS Nomor : 814.2/ BK-DIKLAT/ P.96/ 271/ 04/ 2018, tanggal 30 April 2018 an. MARIA IMAKULATA MAU, A.Md,Keb.
  19. 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Nomor : 879/DINKES.NGK/463/08/2017, tanggal 01 Agustus 2017 an. MARIA IMAKULATA MAU, A.Md,Keb.
  20. 1 (Satu) lembar SK.PNS Nomor : 821.12/BKD/06/07/2007, tanggal 31 Juli 2007 an. ERNESTA WEA.
  21. 1 (Satu) lembar Surat Perintah Tugas, Nomor : 870/ UP / 511 / 07 / 2007, tanggal 18 Juli 2007 an. ERNESTA WEA.
  22. 1 (Satu) Lembar Focopy SK Kepala Desa Nomor : 286 / KEP / HK / 2013, 18 Oktober 2013.
  23. 1 ( satu ) Jepitan Fotocopy Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  24. 1 ( satu ) lembar fotocopy Surat Keputusan ( SK ) dari Pejabat Bupati Ngada An. PIET JOS NUWA WEA Nomor : 821.12 / BKD / 12.a / 12 / 2008 , Tanggal 01 Desember 2008.
  25. 1 (Satu) Lembar fotocopy Surat Perintah Penugasaan Nomor : 824/BK-DIKLAT/46/03/2009, tanggal 23 Maret 2009.
  26. 1 ( satu ) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 811. 132 . 2053, tanggal 2 Januari 2002.
  27. 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nagekeo Nomor : 821.13/NK-DIKLAT/M/1959/12/2016, tanggal 27 Desember 2016.
  28. 1 (satu) Jilid Dokumen Peraturan Daerah Kab. Nagekeo Nomor 3 Tahun 2016, tanggal 30 September 2016  Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Nagekeo.
  29. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat II NTT Nomor : 813.2.1/I/144/203-ND, tanggal 02 April 1994.
  30. 1 (satu) Lembar Fotocopy Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nagekeo Nomor : 821.13/BK-DIKLAT/M/77/01/2016, tanggal 19 Januari 2016.
  31. 1 (Satu) lembar SK.PNS Nomor : 813.II/BKD/129.a/12/2007, tanggal 17 Desember 2007, an. FRANSISKA  BARA.
  32. 1 (Satu) SK. Kepala Dinas PMDP3A Kab. Nagekeo, Nomor : 816/KEP/DPMDPPPA-NGK/2.a/05/2017, tanggal 25 Mei 2017 tentang Penempatan PNS Non Jabatan struktural pada unit kerja Dinas PMDP3A Kab. Nagekeo.
  33. 1 (Satu) lembar SK.PNS Nomor : 821.13/BK-DIKLAT/462/09/2010, tanggal 30 September 2010, an. THOMAS AQUINO NUGA MEO S.Sos.
  34. 1 (Satu) Jepit SK. Jabatan Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Bidang Pemerintahan Pemerintahan Desa Dinas PMDP3A Kab. Nagekeo Nomor : 821.14/BK-DIKLAT/M/1960/12/2016, tanggal 27 Desember 2016 an. THOMAS AQUINO NUGA MEO,S.Sos.
  35. 1 (Satu) Jepit Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2017
  36. 1 (Satu) Jepit Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
  37. 1 (Satu) Jepit Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  38. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Nomor : 821.12/I/31.3/192–N Tanggal 13 September 1990.
  39. 1 (satu) buah fotocopy Peraturan Bupati Nageko Nomor :53 Tahun 2016, Tanggal 7 Nopember 2016.
  40. 1 (satu) jepit fotocopy Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  41. 1 ( satu ) Jepitan Surat Keputusan Bupati Nagekeo Nomor : 821.29 / BK-DIKLAT / M / 1073.C  / 12 / 2013, tanggal 27 Desember 2013.
  42. 1 (satu) Jilid Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor : 113 tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang Penngelolaan Keuangan Desa.
  43. 1 (satu) Jilid Peraturan Bupati nagekeo Nomor 10 tahun 2015 Tanggal 14 April 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
  44. 1 (satu) Jilid Peraturan Menteri Negara Pendayahgunaan Aparaturnegara Nomor: 09 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional.
  45. 1 (satu) jilid Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  46. 1 (satu) Jilid Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 49 / PMK.07 / 2016, tanggal 29 Maret 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Penggunaan, Pemantauan  dan Evaluasi Dana Desa.
  47. 1 (satu) lembar SK Auditor Nomor : 821.29/BK-DIKLAT/M/2073.J/12/2019, tanggal 27 Desember 2013 tentang Penujukkan Auditor Pelaksanaan Lanjutan.
  48. 1 (satu) buah Dokumen Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  49. 1 (satu) Map bukti kwitansi/nota fiktif tahun 2015.
  50. 3 (tiga) Map bukti kwitansi/nota fiktif tahun 2016.

Tetap terlampir dalam berkas perkara

 

  1. 1 (Satu) Jepitan Fotocopy Surat Rekomendasi, Tanggal 05 Desember 2016.
  2. 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran ADD TA. 2015 Tahap I (40%).
  3. 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ADD TA. 2015 Tahap I (40%).
  4. 1 (Satu) lembar Daftar pengajuan Dana ADD TA. 2015.
  5. 1 (Satu) Jepit dokumen SP2D, SPM dana ADD TA. 2015  Tahap I (40%).
  6. 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran ADD Tahun 2015 Tahap II (40%).
  7. 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ADD Tahap II (40%).
  8. 1 (Satu) lembar Daftar pengajuan Dana ADD.
  9. 1 (Satu) Jepit dokumen SP2D, SPM dana ADD TA. 2015 Tahap II (40%).
  10. 1(Satu) lembar kwitansi pembayaran ADD TA. 2015 Tahap III (20%).
  11. 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ADD TA. 2015 Tahap III (20%).
  12. 1 (Satu) lembar Daftar pengajuan Dana ADD.
  13. 1 (Satu) Jepit dokumen SP2D, SPM dana ADD TA. 2015  Tahap III (20%).
  14. 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran DD TA. 2015  Tahap I (40%).
  15. 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ADD Tahap I (40%).
  16. 1 (Satu) lembar Daftar pengajuan Dana DD.
  17. 1 (Satu) Jepit dokumen SP2D, SPM dana DD Tahap I (40%).
  18. 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran DD TA. 2015 Tahap II (40%).
  19. 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ADD TA. 2015 Tahap II (40%).
  20. 1 (Satu) lembar Daftar pengajuan Dana DD.
  21. 1 (Satu) Jepit dokumen SP2D, SPM dana DD TA. 2015 Tahap II (40%).
  22. 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran DD TA. 2015  Tahap III (20%).
  23. 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ADD Tahap III (20%).
  24. 1 (Satu) lembar Daftar pengajuan Dana DD.
  25. 1 (Satu) Jepit dokumen SP2D, SPM dana DD Tahap III (20%).
  26. 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran ADD TA. 2016 Tahap I (60%).
  27. 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ADD TA. 2016Tahap I (40%).
  28. 1 (Satu) lembar Daftar pengajuan Dana ADD.
  29. 1 (Satu) Jepit dokumen SP2D, SPM dana ADD TA. 2016 Tahap I (40%).
  30. 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran ADD TA. 2016Tahap II (40%).
  31. 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ADD TA. 2016 Tahap II (40%).
  32. 1 (Satu) lembar Daftar pengajuan Dana ADD.
  33. 1 (Satu) Jepit dokumen SP2D, SPM dana ADD TA. 2016 Tahap II (40%).
  34. 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran DD TA. 2016 Tahap I (60%).
  35. 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) DD TA. 2016 Tahap I (60%).
  36. 1 (Satu) lembar Daftar pengajuan Dana DD.
  37. 1 (Satu) Jepit dokumen SP2D, SPM dana DD TA. 2016 Tahap I (60%).
  38. 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran DD TA. 2016 Tahap II (40%).
  39. 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) DD TA. 2016 Tahap II (40%).
  40. 1 (Satu) lembar Daftar pengajuan Dana DD.
  41. 1 (Satu) Jepit dokumen SP2D, SPM dana DD TA. 2016 Tahap II (40%).
  42. 1 (Satu) Jilid dokumen APBDes TA. 2015 Desa Ua, Kec. Mauponggo, Kab. Nagekeo.
  43. 1 (Satu) Jepit DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPPA- PPKD) TA. 2015.
  44. 1 (Satu) Jepit DPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran DPPA- PPKD) TA. 2015.
  45. 1 (Satu) Jepit dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ADD TAHAP I TA. 2015 (40%).
  46. 1 (Satu) Jepit dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ADD TAHAP II TA. 2015 (40%).
  47. 1 (Satu) Jepit dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ADD TAHAP III TA. 2015 (20%).
  48. 1 (Satu) Jepit dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) DD TAHAP I TA. 2015 (40%).
  49. 1 (Satu) Jepit dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) DD TAHAP II TA. 2015 (40%).
  50. 1 (Satu) Jepit dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) DD TAHAP III TA. 2015 (20%).
  51. 1 (Satu) Jilid dokumen Buku Kas Umum Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah TA. 2015.
  52. 1 (Satu) Jepit LRA Tahap I 2015. Desa Ua, Kec.Mauponggo, Kab.Nagekeo.
  53. 1 (Satu) Jepit LRA Tahap II 2015. Desa Ua, Kec.Mauponggo, Kab.Nagekeo.
  54. 1 (Satu) Jilid LRA Tahunan TA. 2015, Desa Ua, Kec.Mauponggo, Kab.Nagekeo.
  55. 1 (Satu) Jilid Dokumen APBDes TA. 2016 Desa Ua, Kec.Mauponggo, Kab.Nagekeo.
  56. 1 (Satu) Jepit DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPPA- PPKD) TA. 2016.
  57. 1 (Satu) Jepit DPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran DPPA- PPKD) TA. 2015.
  58. 1 (Satu) Jepit dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ADD TAHAP I TA. 2016 (60%).
  59. 1 (Satu) Jepit dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ADD TAHAP II TA. 2016 (40%).
  60. 1 (Satu) Jepit dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) DD TAHAP I TA. 2016 (60%).
  61. 1 (Satu) Jepit dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) DD TAHAP II TA. 2016 (40%).
  62. 1 (Satu) Jilid dokumen Buku Kas Umum Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah TA. 2016.
  63. 1 (Satu) Jepit LRA Tahap I  TA. 2016. Desa Ua, Kec.Mauponggo, Kab.Nagekeo.
  64. 1 (Jepit) Dokumen laporan kader posyandu May wali Desa Ua, dari bulan Mei sampai dengan bulan Desember Tahun 2016.
  65. 1 (Satu) buah Fotocopy Dokumen APBDes Tahun 2015.
  66. 1 (Satu) buah Fotocopy Dokumen APBDes Tahun 2016.
  67. 1 (Satu) buah Fotocopy Dokumen RPJMDes Tahun 2016.
  68. 1 (Satu) buah Fotocopy RKPDes Tahun 2016.
  69. 1 (Satu) buah Dokumen LKPJ tahun 2015;
  70. 1 (satu) Lampiran rekening Koran PT. BANK NTT CABANG MBAY Tabungan Periode 01 Juli 2015 s/d 30 Juni 2017 KAS DESA UA.
  71. 1 (satu) buah Buku Kas Umum tahun 2015;
  72. 1 (satu) buah Buku Kas Umum tahun 2016;
  73. 1 (satu) buah Dokumen Laporan Realisasi Anggaran semester I tahun 2015, tanggal 22 Desember 2015;
  74. 1 ( satu ) buah Dokumen Laporan Realisasi Anggaran semester II tahun  2015, tanggal 07 Januari 2016;
  75. 1 (satu) buah Dokumen Laporan Realisasi Anggaran semester I tahun 2016, tanggal 24 November 2016;
  76. 1 (satu) Map bukti kwitansi/nota pembayaran tahun 2015;
  77. 1 (satu) Map bukti kwitansi/nota pembayaran tahun 2016;
  78. 1 (satu) Map bukti setoran pajak tahun 2015;
  79. 1 (satu) Map bukti setoran pajak tahun 2016;
  80. 1 (Satu) lembar Laporan Komposisi Belanja APBDesa Pemerintah Desa Ua Tahun Anggaran 2017.
  81. 1 (satu) jepit fotocopy Pengajuan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Dana Desa Nomor : 410/DPMDP3A-NGK/168/11/2017, Tanggal 30 Nopember 2017.

Dikembalikan kepada Pemerintah  Desa UA Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo.

  1. 1 (satu) buah Buku anggota Kopdit pintu air dengan Nomor : 14081.00.116.972, a.n Hernimus Sopi;
  2. 1 (satu) buah Buku Pinjaman Kopdit pintu air dengan Nomor : 14081.00.116.972, a.n Hernimus Sopi;
  3. 1 (satu) buah motor roda 3 merek Viar yang berwarna Biru.

Dirampas untuk Negara

 

  1. 1 (Satu) buah Buku Rekening BRI a.n Kristianus Mola;

Dikembalikan kepada Terdakwa I KRISTIANUS MOLA Alias KRIS

 

  1.  1 (satu) buah Buku tabungan Bank NTT a.n Efryda Welu;

Dikembalikan kepada Terdakwa II EFRYDA WELU Alias EFY

  1. 1 (satu) buah Buku tabungan Bank BRI dengan Nomor rekening : 4620-01-005988-536, a.n Hernimus Sopi;

Dikembalikan kepada Terdakwa III HERNIMUS SOPI Alias HERI

  1. Membebankan kepada para Terdakwa  untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Putusan Perkara Pidana Korupsi Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg

on Rabu, 27 November 2019. Posted in Berita/Pengumuman Publik

Amar Putusan:

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan Terdakwa Drs. Ahmad Maro tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Ke satu primair;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  3. Menetapkan masa  penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Sekretariat DPRD Kab. Alor TA. 2013.
    2. 1 (satu) bendel Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) SKPD Sekretariat DPRD Kab. Alor TA. 2013.
    3. 1 (satu) bendel Register SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D-TU/SP2D-GAJI/SP2D-LS Sekretariat DPRD Kab. Alor.
    4. 1 (satu) bendel Register SPM-UP/SPM-GU/SPM-Gaji/SPM-TU/SPM-LS Sekretariat DPRD Kab. Alor.
    5. 1 (satu) bendel Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bulan Desember 2013 (GU 19) Nihil tanggal 31 Desember 2013.
    6. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum Sekretariat DPRD Kab. Alor (BKU) Tahun Anggaran 2013 tanggal 31 Januari 2013.
    7. 1 (satu) bendel Penjabaran Pertanggungjawaban APBD (untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 desember 2013) SKPD Sekretariat DPRD Kab. Alor.
    8. 1 (satu) bendel Penjabaran Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah SKPD Sekretariat DPRD Kab. Alor TA. 2014.
    9. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor asli beserta lampirannya Nomor: 58.a/HK/KEP/2013 tanggal 04 April 2013 Tentang Penetapan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja di Lingkungan Pemkab Alor TA. 2013.
    10. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor asli beserta lampiran Nomor: 066/HK/KEP/2014 tanggal 24 Pebruari 2014 Tentang Penetapan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja di Lingkungan Pemkab Alor TA. 2014.
    11. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor asli beserta lampiran Nomor: 002/HK/KEP/2015 tanggal 05 Januari 2015 Tentang Penetapan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja di Lingkungan Pemkab Alor TA. 2015.
    12. 2 (dua) lembar Fotocopy beserta lampiran Petikan Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/087/2012 Tanggal 19 November 2012 tentang  pengangkatan Drs. Ahmad Maro sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Alor.
    13. 2 (dua) lembar Fotocopy Beserta lampiran Petikan Keputusan Bupati Alor Nomor: BKD.821.2/17/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang  pengangkatan Drs. Ahmad Maro sebagai Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Alor.
    14. 1 (satu) lembar Fotocopi Surat Perintah Bupati Alor Nomor: BKD.821/552/2015 tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang penugasan kepada Ir. Dorsila Pulinggomang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kab. Alor.
    15. 3 (tiga) lembar Fotocopi Surat Perintah Tugas Sekretaris DPRD Kab. Alor Nomor: 222/090/175/2013 tanggal 04 Maret 2013 Tentang Penugasan kepada Stepanus Boatpalai, S.E. dan Jou Ali untuk melakukan klarifikasi terkait dengan penurunan setoran pajak (PPh pasal 21) tahun 2012 di Kantor Pelayanan pajak pratama Atambua di Kupang.
    16. 1 (satu) bendel Fotocopi Surat keputusan Bupati Alor Nomor: 078/HK/KEP/2013 tanggal 15 April 2013 Tentang Penunjukkan/ penetapan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara pengeluaran pembantu Tahun Anggaran 2013.
    17. 1 (satu) bendel Fotocopi Surat keputusan Bupati Alor Nomor: 007/HK/KEP/2015 tanggal 20 Januari 2015 Tentang Penunjukkan/ penetapan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara pengeluaran pembantu Tahun Anggaran 2015.
    18. 1 (satu) bendel Laporan Inspektorat Daerah Kab. Alor tentang Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2015 pada Sekretariat DPRD Kab. Alor Nomor 12/ID/LHP/PDTT/2015 tanggal 22 Juni 2015.
    19. 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 01 Tahun 2013 tentang APBD Kabupaten Alor TA. 2013.
    20. 1 (satu) bendel asli Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab. Alor dalam rangka pembahasan dan penetapan RAPBD Kab. Alor. TA. 2013.
    21. 1 (satu) Bundel Fotocopi Bukti pengeluaran Kas untuk pertanggungjawaban penggunaan uang Tahun 2015 sebagai berikut:
  1. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas No. bukti 59 tanggal 20 Mei 2015 sebesar Rp18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Kas No. bukti 367/BKK/1.20.04/2015 tanggal 20 Mei 2015 sebesar Rp43.750.000,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. 6 (enam) lembar Bukti Pengeluaran Kas No. Bukti 39/BKK/1.20.04/2015 tanggal 10 Pebruari 2015 sebesar Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta bukti setoran pajak.
  4. 6 (enam) lembar bukti Pengeluaran Kas No. Bukti 38/BKK/1.20.04/2015 tanggal 10 Pebruari 2015 sebesar Rp79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) beserta bukti setoran pajak.
  5. 3 (tiga) lembar Bukti Pengeluaran Kas No. Bukti 142/BKK/1.20.04/2015 tanggal 24 Pebruari 2015 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  6. 3 (tiga) lembar Bukti Pengeluaran Kas No. Bukti 118/BKK/1.20.04/2015 tanggal 16 Pebruari 2015 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  7. 3 (tiga) lembar Bukti Pengeluaran Kas No. Bukti 140/1.20.04/2015 tanggal 23 Pebruari 2015 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  8. 3 (tiga) lembar Bukti Pengeluaran Kas No. Bukti 143/BKK/1.20.04/2015 tanggal 26 Pebruari 2015 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

22.1 (satu) buah buku catatan asli/ ekspedisi pembelanjaan di DINDA CATERING milik Sumartianik.

23.1 (satu) buah buku yang dibuat oleh Mufaza Husna berisi tanda terima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 06 Maret 2013.

24.4 (empat) lembar rincian pertanggungjawaban TA. 2013 di Sekretariat DPRD Kab. Alor yang di-mark up yang dibuat Mufaza Husna tertanggal 07 November 2017.

25.2 (dua) lembar Fotocopi surat telaahan staf Nomor: 187/900/175/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 Perihal Permintaan tambahan dana persediaan untuk menunjang kegiatan sekretariat DPRD Kab. Alor.

26.2 (dua) lembar surat Telaahan staf asli Nomor: 251/900/175/2013 Tanggal 19 Maret 2013 Perihal Permintaan tambahan dana persediaan untuk menunjang kegiatan sekretariat DPRD Kab. Alor.

27.1 (satu) bendel Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) TA. 2014. tanggal 31 Desember 2014.

28.1 (satu) buah buku Tabungan atas nama Bendahara Sekwan Kab. Alor/ Rutin No.rek. 013-02.01.002691-4 disangkan tanggal 26 September 2012.

29.1 (satu) buah buku Tabungan atas nama Bendahara Setwan Kab. Alor/Rutin No. rek. 013-02.01.002691-4 disangkan tanggal 29 April 2013.

30.1 (satu) bendel rekening koran asli tabungan atas nama Bendahara Setwan Kab. Alor/Rutin No. rek. 013-02.01.002691-4 periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013.

31.2 (dua) lembar Laporan realisasi belanja langsung APBD Kabupaten/ Kota Se-NTT TA. 2014, SKPD Sekretariat DPRD Kab. Alor tanggal 05 Desember 2014.

32.1 (satu) bendel asli SP2D Nomor: 086.P/SP2D/UP/2013 Tanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

33.1 (satu) bendel asli SP2D Nomor: 65/SP2D/UP/2013 tanggal 25 April 2013 sebesar Rp579.731.250,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).

34.3 (tiga) lembar asli Berita Acara Konfirmasi/ wawancara dari Inspektorat Daerah Kab. Alor kepada Mufaza Husna tertanggal 18 Juni 2015.

35.1 (satu) lembar surat asli Nomor: 190/900/175/2015 tanggal 17 Juni 2015 dari Plt. Sekwan Kab. Alor kepada Manajer Kopdit Citra Hidup perihal permintaan foto copy bukti.

36.1 (satu) lembar surat asli Nomor: 285/900/175/2013 tanggal 01 April 2013 dari Sekwan Kab. Alor Kepada Ketua Kopdit Citra Hidup perihal permohonan pinjaman uang untuk kantor sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

37.2 (dua) lembar perjanjian kredit asli tertanggal 03 April 2013 antara Drs. Seprianus Datemoly (pengurus Kopdit Citra Hidup) dan Drs. Ahmad Maro (Sekretaris DPRD Kab. Alor) sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) beserta kuitansi asli.

38.1 (satu) lembar surat asli Nomor: 933/900/175/2013 tanggal 27 Desember 2013 dari Sekwan Kab. Alor Kepada Ketua Kopdit Citra Hidup perihal mohon pinjam uag koperasi untuk kepentingan Dinas Setwan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

39.2 (dua) lembar asli perjanjian kredit tertanggal 30 Desember 2013 antara Drs. Seprianus Datemoly (pengurus Kopdit Citra Hidup) dan Drs. Ahmad Maro (Sekretaris DPRD Kab. Alor) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) beserta kuitansi asli, dan print out pencairan pinjaman dan print out pengembalian pinjaman.

40.2 (dua) lembar Fotocopi perjanjian kredit tertanggal 30 Desember 2013 antara Drs. Seprianus Datemoly (pengurus Kopdit Citra Hidup) dan Drs. Ahmad Maro (Sekretaris DPRD Kab. Alor) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

41.1 (satu) lembar surat asli Nomor: 905/900/175/2014 Tanggal 24 Desember 2014 dari Sekwan Kab. Alor Kepada Bapak KORNELIS J. MAIL (manager kopdit CHT) perihal mohon pinjam uang untuk kepentingan dinas setwan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

42.1 (satu) lembar asli perjanjian pinjaman tertanggal 29 Desember 2014 antara Kornelis J. Mail dan Yahya M. Bana, S,Sos,m M.Si. (Sekretaris DPRD Kab. Alor) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) beserta kuitansi dan slip penyetoran pengembalian.

43.1 (satu) bendel Fotocopi rekening koran tabungan atas nama Bendahara Setwan Kab. Alor/Rutin No.rek. 013-02.01.002691-4 periode 01 Januari 2014 s/d 29 Desember 2014.

44.1 (satu) lembar Fotocopi Surat Tanda Setoran (STS) dengan SP2D penyetoran kembali atas tambahan uang persediaan Nomor: 2019/SP2D/TU/2013 tanggal 09 Desember 2013 sebesar Rp159.549.250,00 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah).

45.1 (satu) lembar Fotocopi Surat Tanda Setoran (STS) sesuai nomor SP2D penyetoran kembali sisa uang persediaan ke kas daerah Nomor: 65/SP2D/UP/2013 TA. 2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp71.981.475,00 (tujuh puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah).

46.1 (satu) lembar Fotocopi Surat Tanda Setoran (STS) sesuai penyetoran kembali ke kas daerah atas belanja  SP2D Nomor: 1508/SP2D/TU/2014 tanggal 06 Oktober 2014 sebesar Rp13.026.500,00 (tiga belas juta dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).

47.1 (satu) lembar Fotocopi Surat Tanda Setoran (STS) beserta lampirannya sesuai penyetoran kembali ke kas daerah atas uang persediaan dengan SP2D Nomor: 44/SP2D/UP/2014 tanggal 10 Maret 2014 sebesar Rp129.109.100,00 (seratus dua puluh sembilan juta seratus sembilan ribu seratus rupiah).

48.1 (satu) ordner yang berisikan SPJ-SPJ asli yang di mark up Sekretariat DPRD Kabupaten Alor tahun 2013.

49.1 (satu) bendel Fotocopi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2015, BPK Perwakilan Nusa Tenggara Timur Nomor: 7.c/LHP-LKPD/XIX.KUP/06/2016 tanggal 03 Juni 2016;

dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;

5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);