• gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambardifabel
  • DUKUNG KAMI MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI!

    Dukung Kami, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Kupang, dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    Lebih Lanjut

  • AMA DJU v2.0

    Kabar Baik! AMA DJU v2.0 Telah Hadir dan Beralih ke Nomor WhatsApp yang Baru. Silahkan Berinteraksi Kembali dengan Asisten Virtual Kami Melalui Nomor Berikut: 08113839926.

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kupang

    Masuk SIPP

  • Stop Gratifikasi!

    Tolong bantu kami, warga Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kupang Kelas I A untuk berperilaku Bersih, dengan cara tidak menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Seluruh Warga Pengadilan Negeri Kupang untuk tidak menerima Tip, Sogokan, Suap, Pemberian atau Janji dalam bentuk apapun juga.

    Informasi Lengkap

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Kupang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

Articles in Category: Berita/Pengumuman Publik

Putusan Perkara Pidana Korupsi Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg

on Selasa, 05 November 2019. Posted in Berita/Pengumuman Publik

Amar Putusan:

M E N G A D I L I :

  1. Menyatakan Terdakwa H. MASRUN AMBRY Alias H. MASRUN alias MASRUN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
  2. Membebaskan  Terdakwa H. MASRUN AMBRY Alias H. MASRUN alias MASRUN, dari Dakwaan Primair  tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa H. MASRUN AMBRY Alias H. MASRUN alias MASRUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
  4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. MASRUN AMBRY Alias H. MASRUN alias MASRUN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun  dan 6 (enam) bulan dan  denda sebesar  Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada  Terdakwa  sebesar  Rp. 235.265.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  8. Menetapkan barang bukti berupa:

 

 

1.

3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Bupati Ende Nomor : 340 Tahun 2012 tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mole Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon Kepala Desa terpilih saudara Haji Masrun sebagai Kepala Desa Mole Kecamatan Ndori periode 2012 – 2018, tanggal 19 Nopember 2012, yang telah dilegalisir.

 

 

2.

2 (dua) lembar foto copy Keputusan Desa Mole Nomor: 01 Tahun 2015, tentang Pemangkatan Aparat Pemerintah Desa Mole, Sekdes Desa Mole dan Bendahara Desa Mole Kecamatan Ndori Kabupaten Ende, yang telah dilegalisir.

 

 

3.

1 (satu) buah Buku Peraturan Desa Mole Nomor: 01 Tahun 2014, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2014-2019 Pemerintah Desa Mole Kecamatan Ndori Kabupaten Ende, yang telah dilegalisir.

 

 

4.

2 (dua) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat tanggal 16 November 2015, tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mole (APBDes) Tahun anggaran 2015, yang telah dilegalisir.

 

 

5.

1 (satu) jepitan foto copy buku Peraturan Desa Mole Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2015, yang telah dilegalisir.

 

 

6.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/63/VI/2015, tanggal 08 Juni 2015.

 

 

7.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/105/VIII/2015, tanggal 26 Agustus 2015.

 

 

8.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/124/X/2015, tanggal 6 Oktober 2015.

 

 

9.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/156/XI/2015, tanggal 19 November 2015.

 

 

10.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/160/XI/2015, tanggal 23 November 2015.

 

 

11.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/163/XII/2015, tanggal 9 Desember 2015.

 

 

12.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/8/I/2016, tanggal 12 Januari 2016.

 

 

13.

2 (dua) lembar rekening Koran tabungan Bank NTT Nomor rekening: 004 02.01.011624-1, atas nama Desa Mole Periode 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014.

 

 

14.

2 (dua) lembar rekening Koran tabungan Bank NTT Nomor rekening: 004 02.01.011624-1, atas nama Desa Mole Periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

 

 

15.

2 (dua) lembar rekening Koran tabungan Bank NTT Nomor rekening: 004 02.01.011624-1, atas nama Desa Mole Periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.

 

 

16.

1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Tunjangan Aparat Desa dan Honor BPD dari Bulan Juli s/d Desember 2015 Rp. 44.430.000.-, tanggal 15 Oktober 2015.

 

 

17.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian alat tulis kantor untuk kebutuhan Kantor Desa Mole Tahun anggaran 2015 sebesar  Rp.1.500.000.-, tanggal 25 Juni 2015.

 

 

18.

1 (satu) lembar rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp.1.500.000.-, tangga 10 Juni 2015.

 

 

19.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian alat tulis kantor untuk kebutuhan Kantor Desa Mole Tahun anggaran 2015 sebesar  Rp.1.520.000.-, tanggal 10 Oktober 2015.

 

 

20.

1 (satu) lembar rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp.1.520.000.-, tangga 10 Oktober 2015.

 

 

21.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Materai untuk keperluan Kantor Desa Mole sebanyak 40 lembar @ 6.000.- sebesar  Rp.240.000.-, tanggal 21 Juni 2015.

 

 

22.

1 (satu) lembar Nota pembelian 1 oli Mesran + Tap Rp.35.000.-, tanggal 06 November 2015.

 

 

23.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya rapat Rp.7.500.000.-, tanpa tanggal.

 

 

24.

2 (dua) lembar Daftar Hadir MUSRENBANG Desa Mole Tahun 2015, tanggal 09 Februari 2015.

 

 

25.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/05/IV/2015, tanggal 08-04-2015.

 

 

26.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/5/IV/2015, tanggal 11-05-2015.

 

 

27.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/22/IV/2015, tanggal 22-05-2015.

 

 

28.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/5/VI/2015, tanggal 05-06-2015.

 

 

29.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/10/VI/2015, tanggal 10-06-2015.

 

 

30.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/15/VI/2015, tanggal 15-06-2015.

 

 

31.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/16/VI/2015, tanggal 16-06-2015.

 

 

32.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/24/VI/2015, tanggal 24-06-2015.

 

 

33.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/27/VI/2015, tanggal 27-06-2015.

 

 

34.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 27 Juni 2015.

 

 

35.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/9/VII/2015 A, tanggal 09-07-2015.

 

 

36.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 9 Juli 2015.

 

 

37.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/20/VII/2015, tanggal 20-07-2015.

 

 

38.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 20 Juli 2015.

 

 

39.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/23/VII/2015, tanggal 23-07-2015.

 

 

40.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 23 Juli 2015.

 

 

41.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/07/VIII/2015, tanggal 07-08-2015.

 

 

42.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 7 Juli 2015.

 

 

43.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/12/VIII/2015, tanggal 12-08-2015.

 

 

44.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 12 Agustus 2015.

 

 

45.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/21/VIIII/2015, tanggal 21-09-2015.

 

 

46.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 21 September 2015.

 

 

47.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/5/X/2015, tanggal 05-10-2015

 

 

48.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 5 Oktober 2015.

 

 

49.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/19/XI/2015, tanggal 19-11-2015.

 

 

50.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 19 November 2015.

 

 

51.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/20/XI/2015, tanggal 20-11-2015.

 

 

52.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 20 November 2015.

 

 

53.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/3/XII/2015, tanggal 03-12-2015.

 

 

54.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 3 Desember 2015.

 

 

55.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/10/XII/2015, tanggal 10-12-2015.

 

 

56.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/17/XII/2015, tanggal 17-12-2015

 

 

57.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 17 Desember 2015.

 

 

58.

1 (satu) lembar Nota kontan pembelian satu Laptop Compac Core2Duo Rp.2.800.000.-, tanggal 02-10-2015.

 

 

59.

1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Tunjangan Aparat Desa dan Honor BPD dari Bulan Juli s/d Desember 2015 Rp.4.200.000.-, tanggal 16 Oktober 2015.

 

 

60.

1 (satu) bundel surat pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap I/40% Sumber APBN Tahun anggaran 2015.

 

 

61.

1 (satu) lembar Dafrat Penerimaan Operasional BPD/LPM/PKK/LINMAS.BIMAS/DAN KADER, Rp.14.235.000.-, tanggal 16 Oktober 2015.

 

 

62.

1 (satu) lembar tanda terima insentif Linmas sebesar Rp.1.500.000.- tanggal 09 Oktober 2015.

 

 

63.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya insentif Linmas Desa Mole tahap I, Tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 1.500.000.- tanggal 09 Oktober 2015.

 

 

64.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya operasional LKMD berupa insentif Ketua, Sekretaris dan Anggota sebesar Rp.3.300.000.-, tanggal 08 Oktober 2015.

 

 

65.

1 (satu) lembar tanda terima insentif KPMD sebesar Rp.3.300.000.- tanggal 08 Oktober 2018.

 

 

66.

1 (satu) lembar nota Pembelian sebesar Rp.1.925.000.- tanggal 13-12-2015.

 

 

67.

1 (satu) lembar nota Pembelian sebesar Rp.285.000.- tanggal 13-12-2015.

 

 

68.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Piring Anyam (Inkai) sebesar Rp.1.000.000.- tanggal 27 Desember 2015.

 

 

69.

1 (satu) lembar nota Pembelian sebesar Rp.250.000.- tanggal 02-09-2015.

 

 

70.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Bantuan Pembangunan Rumah Adat Mole sebesar Rp.5.000.000.-, tanggal 10 Juni 2015.

 

 

71.

1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester I Januari 2015 sampai dengan Juni 2015 Pemerintah Desa Mole Tahun Anggaran 2015. 

 

 

72.

2 (dua) lembar foto copy Formulir Pembukuan Rekening Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende tanggal 12 Agustus 2015 pada PT. Bank NTT Cabang Ende yang terdapat Specimen tanda tangan H. MASRUN AMBRY dan ARDIAN AMBRY.

     Dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa ARDIAN AMBRY alias ANOM

9.  Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)

Putusan Perkara Pidana Korupsi Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg

on Selasa, 05 November 2019. Posted in Berita/Pengumuman Publik

Amar Putusan:

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa ARDIAN AMBRY alias ANOM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;

        2. Membebaskan  Terdakwa ARDIAN AMBRY alias ANOM, dari Dakwaan Primair  tersebut;

        3. Menyatakan Terdakwa ARDIAN AMBRY alias ANOM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 

             tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;

        4.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua)  tahun dan  denda sebesar  

            Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti

             dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

        5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;

        6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang

            dijatuhkan;

        7.Menetapkan barang bukti berupa:

 

 

1.

3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Bupati Ende Nomor : 340 Tahun 2012 tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mole Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon Kepala Desa terpilih saudara Haji Masrun sebagai Kepala Desa Mole Kecamatan Ndori periode 2012 – 2018, tanggal 19 Nopember 2012, yang telah dilegalisir.

 

 

2.

2 (dua) lembar foto copy Keputusan Desa Mole Nomor: 01 Tahun 2015, tentang Pemangkatan Aparat Pemerintah Desa Mole, Sekdes Desa Mole dan Bendahara Desa Mole Kecamatan Ndori Kabupaten Ende, yang telah dilegalisir.

 

 

3.

1 (satu) buah Buku Peraturan Desa Mole Nomor: 01 Tahun 2014, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2014-2019 Pemerintah Desa Mole Kecamatan Ndori Kabupaten Ende, yang telah dilegalisir.

 

 

4.

2 (dua) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat tanggal 16 November 2015, tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mole (APBDes) Tahun anggaran 2015, yang telah dilegalisir.

 

 

5.

1 (satu) jepitan foto copy buku Peraturan Desa Mole Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2015, yang telah dilegalisir.

 

 

6.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/63/VI/2015, tanggal 08 Juni 2015.

 

 

7.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/105/VIII/2015, tanggal 26 Agustus 2015.

 

 

8.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/124/X/2015, tanggal 6 Oktober 2015.

 

 

9.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/156/XI/2015, tanggal 19 November 2015.

 

 

10.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/160/XI/2015, tanggal 23 November 2015.

 

 

11.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/163/XII/2015, tanggal 9 Desember 2015.

 

 

12.

1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : Pem.140/8/I/2016, tanggal 12 Januari 2016.

 

 

 

13.

 

2 (dua) lembar rekening Koran tabungan Bank NTT Nomor rekening: 004 02.01.011624-1, atas nama Desa Mole Periode 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014.

 

 

 

 

 

 

14.

2 (dua) lembar rekening Koran tabungan Bank NTT Nomor rekening: 004 02.01.011624-1, atas nama Desa Mole Periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

 

 

15.

2 (dua) lembar rekening Koran tabungan Bank NTT Nomor rekening: 004 02.01.011624-1, atas nama Desa Mole Periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.

 

 

16.

1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Tunjangan Aparat Desa dan Honor BPD dari Bulan Juli s/d Desember 2015 Rp. 44.430.000.-, tanggal 15 Oktober 2015.

 

 

17.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian alat tulis kantor untuk kebutuhan Kantor Desa Mole Tahun anggaran 2015 sebesar  Rp.1.500.000.-, tanggal 25 Juni 2015.

 

 

18.

1 (satu) lembar rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp.1.500.000.-, tangga 10 Juni 2015.

 

 

19.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian alat tulis kantor untuk kebutuhan Kantor Desa Mole Tahun anggaran 2015 sebesar  Rp.1.520.000.-, tanggal 10 Oktober 2015.

 

 

20.

1 (satu) lembar rincian belanja alat tulis kantor sebesar Rp.1.520.000.-, tangga 10 Oktober 2015.

 

 

21.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Materai untuk keperluan Kantor Desa Mole sebanyak 40 lembar @ 6.000.- sebesar  Rp.240.000.-, tanggal 21 Juni 2015.

 

 

22.

1 (satu) lembar Nota pembelian 1 oli Mesran + Tap Rp.35.000.-, tanggal 06 November 2015.

 

 

23.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya rapat Rp.7.500.000.-, tanpa tanggal.

 

 

24.

2 (dua) lembar Daftar Hadir MUSRENBANG Desa Mole Tahun 2015, tanggal 09 Februari 2015.

 

 

25.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/05/IV/2015, tanggal 08-04-2015.

 

 

26.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/5/IV/2015, tanggal 11-05-2015.

 

 

27.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/22/IV/2015, tanggal 22-05-2015.

 

 

28.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/5/VI/2015, tanggal 05-06-2015.

 

 

29.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/10/VI/2015, tanggal 10-06-2015.

 

 

30.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/15/VI/2015, tanggal 15-06-2015.

 

 

31.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/16/VI/2015, tanggal 16-06-2015.

 

 

32.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/24/VI/2015, tanggal 24-06-2015.

 

 

33.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/27/VI/2015, tanggal 27-06-2015.

 

 

34.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 27 Juni 2015.

 

 

35.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/9/VII/2015 A, tanggal 09-07-2015.

 

 

36.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 9 Juli 2015.

 

 

37.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/20/VII/2015, tanggal 20-07-2015.

 

 

38.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 20 Juli 2015.

 

 

39.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/23/VII/2015, tanggal 23-07-2015.

 

 

40.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 23 Juli 2015.

 

 

41.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/07/VIII/2015, tanggal 07-08-2015.

 

 

42.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 7 Juli 2015.

 

 

43.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/12/VIII/2015, tanggal 12-08-2015.

 

 

44.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 12 Agustus 2015.

 

 

45.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/21/VIIII/2015, tanggal 21-09-2015.

 

 

46.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 21 September 2015.

 

 

47.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/5/X/2015, tanggal 05-10-2015

 

 

48.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 5 Oktober 2015.

 

 

49.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/19/XI/2015, tanggal 19-11-2015.

 

 

50.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 19 November 2015.

 

 

51.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/20/XI/2015, tanggal 20-11-2015.

 

 

52.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 20 November 2015.

 

 

53.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/3/XII/2015, tanggal 03-12-2015.

 

 

54.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 3 Desember 2015.

 

 

55.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/10/XII/2015, tanggal 10-12-2015.

 

 

56.

1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas Nomor: BU.090/DM/17/XII/2015, tanggal 17-12-2015

 

 

57.

1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perjalanan Dinas Rp.300.000, tanggal 17 Desember 2015.

 

 

58.

1 (satu) lembar Nota kontan pembelian satu Laptop Compac Core2Duo Rp.2.800.000.-, tanggal 02-10-2015.

 

 

59.

1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Tunjangan Aparat Desa dan Honor BPD dari Bulan Juli s/d Desember 2015 Rp.4.200.000.-, tanggal 16 Oktober 2015.

 

 

60.

1 (satu) bundel surat pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap I/40% Sumber APBN Tahun anggaran 2015.

 

 

61.

1 (satu) lembar Dafrat Penerimaan Operasional BPD/LPM/PKK/LINMAS.BIMAS/DAN KADER, Rp.14.235.000.-, tanggal 16 Oktober 2015.

 

 

62.

1 (satu) lembar tanda terima insentif Linmas sebesar Rp.1.500.000.- tanggal 09 Oktober 2015.

 

 

63.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya insentif Linmas Desa Mole tahap I, Tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 1.500.000.- tanggal 09 Oktober 2015.

 

 

64.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya operasional LKMD berupa insentif Ketua, Sekretaris dan Anggota sebesar Rp.3.300.000.-, tanggal 08 Oktober 2015.

 

 

65.

1 (satu) lembar tanda terima insentif KPMD sebesar Rp.3.300.000.- tanggal 08 Oktober 2018.

 

 

66.

1 (satu) lembar nota Pembelian sebesar Rp.1.925.000.- tanggal 13-12-2015.

 

 

67.

1 (satu) lembar nota Pembelian sebesar Rp.285.000.- tanggal 13-12-2015.

 

 

68.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Piring Anyam (Inkai) sebesar Rp.1.000.000.- tanggal 27 Desember 2015.

 

 

69.

1 (satu) lembar nota Pembelian sebesar Rp.250.000.- tanggal 02-09-2015.

 

 

70.

1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Bantuan Pembangunan Rumah Adat Mole sebesar Rp.5.000.000.-, tanggal 10 Juni 2015.

 

 

71.

1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester I Januari 2015 sampai dengan Juni 2015 Pemerintah Desa Mole Tahun Anggaran 2015. 

 

 

72.

2 (dua) lembar foto copy Formulir Pembukuan Rekening Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende tanggal 12 Agustus 2015 pada PT. Bank NTT Cabang Ende yang terdapat Specimen tanda tangan H. MASRUN AMBRY dan ARDIAN AMBRY.

 

Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Mole, Kecamatan Ndori Kabupaten Ende  melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende

         8.Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)